BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : |
Profil BPD
Visi & Misi BPD
Tugas Pokok & Fungsi BPD
Tugas Pokok BPD:
- Menggali aspirasi masyarakat
- Menampung aspirasi masyarakat
- Mengelola aspirasi masyarakat
- Menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan musyawarah BPD
- Menyelenggarakan musyawarah desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya
- Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi BPD:
- Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa
- Melakukan pengawasan kinerja kepala desa
Kepengurusan BPD
Nama | Jabatan | Alamat |
---|---|---|
KHOLIQ, S.Pd.i | KETUA | RT.04 RW.01 |
ABDUL KAYI, S.Pd. M.Si | WAKIL KETUA | RT.03 RW.04 |
ROKHAINI, S.Pd. | SEKRETARIS | RT.02 RW.02 |
MOH SOLEH | ANGGOTA | RT.03 RW.05 |
SOLIKAH | ANGGOTA | RT.02 RW.06 |