Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA URUSAN KEUANGAN
Nama Pejabat: Puji Rahayu Ningsih

Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung
pelaksanaan tugas pemerintahan.

Fungsi :
Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya, memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang keuangan, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.