Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Nama Pejabat: Khusnul Amin

Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung
pelaksanaan tugas pemerintahan.

Fungsi :
Mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.